
PALEMBANG, fornews.co-Ketua Komisi IV DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menyatakan, beberapa perusahaan angkutan khusus yang melintas di Sungai Musi tidak memiliki perizinan, sesuai yang diamanatkan di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur tentang angkutan sungai dan danau.
“Itu kesimpulan hasil rapat terakhir kami bersama dengan Dishub, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo dan Distrik Navigasi. Mereka beralasan sudah mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan. Jadi, Komisi IV DPRD Sumsel merekomendasikan seluruh angkutan khusus batubara yang ingin melintas di Sungai Musi, terlebih dulu harus mendapat rekomendasi dari gubernur melalui Dinas Perhubungan(Dishub),” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Yulius Maulana, serta Anggota Komisi IV Didi Epriadi dan Rusdi Tahar, Jumat (26/05).
Menyusul terjadinya insiden kapal tongkang yang menabrak tiang penyangga Jembatan Ampera beberapa waktu lalu, jelas Anita, sesuai dengan Pergub tersebut, seharusnya setiap angkutan sungai dan danau yang bermuatan khusus, harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur. Jika tidak memiliki rekomendasi itu, artinya setiap angkutan yang melintas wilayah Sumsel tidak mematuhi peraturan daerah.
“Sungai Musi itu masuk di wilayah Sumsel dan pemerintah punya tanggung jawab penuh terhadap apapun yang melintasinya, termasuk keselamatan angkutan tersebut. Bagaimana jika kejadian seperti tongkang bermuatan batubara yang menabrak Jembatan Ampera terus terulang, kan bisa mengakibatkan Ampera semakin beresiko roboh,” jelasnya.
Politisi perempuan Golkar itu meneruskan, pihaknya akan mengusulkan ke Pemprov Sumsel, untuk memberhentikan sementara aktivitas angkutan sungai khusus batubara yang melintas di Sungai Musi.
“Hingga setiap perusahaan memiliki rekomendasi dari gubernur melalui Dishub Sumsel. Sesuai keterangan Dishub, belum ada perusahaan yang meminta rekomendasi tersebut secara langsung. Kami juga minta Dishub mengevaluasi kembali perizinan tersebut dan kami juga mempertanyakan izin dari Dirjen yang memperbolehkan angkutan tersebut melintas di Sungai Musi,” sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana menuturkan, rekomendasi dari gubernur ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang sudah dibuat menjadi Pergub.
“Kalau tidak ada rekomendasi itu berarti ilegal. Perusahaan harus patuh dengan aturan daerah yang berlaku. Kami juga sepakat sebelum ada evaluasi kembali, angkutan khusus tidak boleh melintas di Sungai Musi,” tandasnya. (tul)
















