SEKAYU, fornews.co – Kabar yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya tiba. Gaji 13 bagi para PNS Pemkab Musi Banyuasin mulai dibayarkan hari ini, Senin (10/08).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Mirwan Susanto mengatakan, pembayaran Gaji 13 berdasarkan PP Nomor 44 tahun 2020 tentang gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, kemudian Perbup Muba nomor 65 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS bersumber dari APBD Kabupaten Muba.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut maka, Gaji Ketigabelas diberikan kepada PNS dan Calon PNS. Gaji Ketigabelas PNS meliputi gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian Gaji Ketigabelas Calon PNS meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan umum,” ujar Mirwan
“Gaji Ketigabelas tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus dan PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara,” imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan, estimasi anggaran untuk pembayaran Gaji Ketigabelas PNS tahun 2020 sebesar Rp30.628.351.650 dengan jumlah penerima sebanyak 7.066 pegawai dengan rincian, Golongan IV sebanyak 1.530 orang, Golongan III sebanyak 4.477 orang, Golongan II sebanyak 1.012 orang dan Golongan I sebanyak 47 orang.
Terpisah, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyampaikan semoga gaji dan pensiun ketigabelas dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja PNS.
“Sekaligus bisa memberikan daya beli dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat COVID-19,” tegasnya. (ije)
















