PALEMBANG, fornews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang melakukan penertiban 91 alat peraga kampanye (APK) di titik beretribusi berupa billboard dan reklame.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, selain instruksi dari Bawaslu Sumsel, dasar penertiban ini adalah PKPU, Surat Edaran Bawaslu RI, Perda, Perwali Nomor 7 tahun 2010 dan Perwali Nomor 17 tahun 2017, dimana billboard dan reklame bukanlah diperuntukkan bagi pemasangan APK.
“Kita sudah melakukan koordinasi dan peringatan, selanjutnya kita rekomendasi kepada Pemkot Palembang melalui Kesbangpol dan Satpol PP untuk penertiban. Berdasarkan data, ada 91 APK yang dipasang bukan peruntukannya,” ujar Taufik, Senin (04/03).
Dalam melaksanakan penertiban ini, lanjut Taufik, melibatkan unsur lintas instansi seperti Bawaslu, Panwascam, Satpol PP, DLHK, Dinas PUPR, Dinas Pera KP, Kesbangpol. Untuk efektivitas penertiban, petugas dibagi dalam tiga tim. Tim 1 terdiri dari 32 orang akan disebar di Kecamatan Sukarami, Sako, Kalidoni, Ilir Timur II ,Ilir Timur III, Kemuning. Lalu Tim 2 yang terdiri dari 29 orang akan disebar di Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Alang Alang Lebar, Bukit Kecil, Gandus. Kemudian Tim 3 yang beranggotakan 29 orang akan disebar di Kecamatan Plaju, Seberang Ulu I, Sebrang Ulu II, Jakabaring, Kertapati.
“Saat ini sanksi pelanggaran hanya penurunan APK. Untuk waktu penertiban diperkirakan 10 hari, karena memang peralatan pendukung sangat minim,” tukasnya. (irs)

















