PALEMBANG, fornews.co – Munculnya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandirani Octarina (Fitri-Nandri), dilaporkan ke Bawaslu Palembang.
Laporan tersebut dilayangkan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan (BP2SS), Senin (25/11/2024).
Menurut perwakilan BP2SS, Dicky Andrian, seperti dalam laporannya, BP2SS menilai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 01 pada Pilkada Palembang 2024 itu terjadi pada 20 November lalu.
Dari unggahan media sosial Instagram, oleh akun @fitrinandri_unofficial, yang memuat kampanye menggunakan media sosial yang diduga untuk mempengaruhi memilih calon tertentu, dengan memuat gambar doorprize berupa sepeda listrik, yang patut diduga dengan nominal melebihi Rp1 juta.
“Agar masyarakat tertarik untuk mengikuti kampanye akbar, dan memilih pasangan cawako dan cawawako Palembang, nomor urut 01,” ujar dia Senin (25/11/2024) malam.
Kemudian, kata Dicky, pada pelaksanan kampanye akbar pasangan Fitri-Nandri di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sabtu (23/11/2024) lalu, Paslon Nomor Urut 01 pada Pilkada Palembang ini juga, diduga membagikan doorprize dengan harga diatas Rp1 juta tersebut, ke masyarakat peserta kampanye yang beruntung, sebagaimana unggahan pada akun Instagram tersebut.
Selain itu, Dicky berujar, saat pelaksanan kampanye akbar bertajuk ‘Pesta Rakyat’ itu pasangan Fitri-Nandri ataupun tim pemenangannya, melibatkan anak di bawah umur, dengan nama panggung ATTAKPISTOL, dan dalam kampanye akbar itu pula. Diduga, tim kampanye akbar pasangan ini juga diduga membagikan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
“Aksi tersebut diunggah di akun Tiktok @Riokaol dengan keterangan ‘berbagi itu indah bersama ibu kita menata ibu kota’,” tandas dia.
Dengan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Palembang itu, BP2SS juga menyertakan alat bukti dan sejumlah peraturan yang diduga dilanggar diantaranya, Pasal 66 ayat (5), ayat (1), dan Pasal 6, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, junction (jo) Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.