FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Gelar Sidang Kode Etik Ketua KPU Palembang, DKPP Keluarkan Putusan Maksimal Dua Pekan

Senin, 4 Maret 2019 | 19:34
Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang diketuai Prof. Muhammad mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait lainnya seputar dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Palembang Eftiyani di Gedung Bawaslu Sumsel, Senin (04/03). (fornews.co/iwan setiawan)

Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang diketuai Prof. Muhammad mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait lainnya seputar dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Palembang Eftiyani di Gedung Bawaslu Sumsel, Senin (04/03). (fornews.co/iwan setiawan)

PALEMBANG, fornews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan teradu Ketua KPU Palembang Eftiyani. Eftiyani dituduh melakukan pelanggaran etik karena menjadi saksi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada proses rekapitulasi suara Pilgub Sumsel 2018.

Dalam persidangan, Eftiyani membenarkan dirinya menjadi saksi paslon nomor 4, Dodi Reza Alex – Giri Ramanda Kiemas pada rekapitulasi suara di bulan Juli 2018. Akan tetapi hal itu atas dasar permintaan dari tim advokasi Paslon Dodi – Giri yang menilai dirinya memiliki kemampuan untuk bersuara mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilgub Sumsel.

“Saya hanya ditunjuk menjadi saksi, bukan berarti saya tim sukses atau berafiliasi dengan parpol tertentu,” ujar Efiyani pada persidangan yang digelar di Gedung Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Senin (04/03) siang.

BacaJuga

Tanpa Prima Salam, Ratu Dewa Terima Penetapan Cawako-Cawawako Palembang Terpilih dari KPU Palembang

Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Palembang 2024, Total Suara Tertinggi RDPS Capai 352.696 suara

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Palembang Turun Drastis, Ini Penjelasan KPU

Load More

Sementara, pengadu pada kasus ini, Rikky Yudistira mengatakan, dirinya mengetahui teradu Eftiyani menjadi saksi paslon  gubernur dan wagub pada proses rekapitulasi melalui tayangan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di layar lebar yang disediakan KPU Sumsel. Lalu Rikky pun terkejut saat di bulan Januari 2019 saat komisioner KPU Palembang dilantik terdapat nama Eftiyani.

“Niat saya mengadukan teradu setelah dilantik menjadi anggota KPU 2019-2024. Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung dan sudah disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis. Saya ingin penyelenggara Pemilu ini independen, bersih dari campur tangan elite partai politik yang punya kepentingan. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP,” kata Rikky di hadapan majelis DKPP.

Sementara itu Ketua Majelis Sidang Kode Etik dan anggota DKPP Prof. Muhammad mengatakan, pada sidang terbuka hari ini, DKPP memeriksa Ketua KPU Kota Palembang yang dituduh belum selesai berafiliasi dengan partai politik saat mencalonkan diri dan akhirnya terpilih serta dilantik. Menurut Muhammad, sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2017, calon atau anggota penyelenggara Pemilu tidak boleh berafiliasi paling tidak lima tahun dari kegiatan-kegiatan partai politik. Hari ini pengadu mendalilkan bahwa teradu Ketua KPU Palembang itu pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi Pilgub 2018.

“Tadi kita sudah mendengar pokok-pokok aduan dan bantahan-bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya dalam kesempatan paling lambat tujuh hari kami akan plenokan untuk memutuskan apakah saudara teradu ini terbukti melanggar kode etik atau tidak,” kata Muhammad.

Selanjutnya, ujar Muhammad, kalau teradu terbukti melanggar maka akan dilihat derajat pelanggaran etiknya, apakah sedang atau berat. Namun bisa juga sebaliknya, teradu justru tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau (tidak terbukti) begitu, maka DKPP harus memulihkan nama baiknya sebagai penyelenggara Pemilu,” tuturnya. 

Menurut Muhammad, di beberapa tempat pernah terjadi kasus sejenis. Menjadi kewenangan DKPP untuk memastikan bahwa anggota KPU itu bukan bagian dari kekuatan politik, netral, dan tidak boleh partisan. Meski tidak sama persis kasusnya, di daerah lain ada komisioner KPU meski tidak menjadi anggota partai tapi ikut dalam kegiatan partai, itu juga dilihat derajat pelanggarannya.

“Pada beberapa kasus, ada yang kita berhentikan, ada yang kita beri peringatan keras, tapi ada juga yang tidak terbukti. Untuk kasus Ketua KPU Palembang ini kami belum bisa menyampaikan karena masih menunggu proses pleno DKPP,” tegasnya.  

Ditemui usai sidang kode etik, Eftiyani menegaskan dirinya tidak melanggar peraturan apapun saat mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai anggota KPU Palembang 2019-2024.

“Saya yakin tidak melanggar, karena rentang waktunya sudah jelas (di sidang) tadi. Pada saat A dengan B tidak ketemu, sementara proses lainnya sudah saya jelaskan semua tadi, kita serahkan semuanya (ke DKPP). Tanpa bermaksud intervensi majelis DKPP itulah semuanya (keterangan dan fakta yang ada),” ujarnya.

Eftiyani pun puas dengan jalannya proses sidang kode etik ini dimana pengadu dan teradu diberikan kesempatan mengungkapkan fakta dan data terkait pokok aduan.

“Apapun keputusannya akan kita patuhi dan Insya Allah keputusannya yang terbaik untuk semua. Yang penting sekarang kami (KPU Palembang) khususnya saya pribadi berkonsentrasi untuk melaksanakan Pemilu serentak tahun 2019 di Kota Palembang. Sukses, aman sesuai azas penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Ketika disinggung ada pihak yang bertujuan melengserkannya dari KPU dengan aduan ini, Eftiyani memilih berlalu dan menyudahi wawancara. “Saya tidak mau komentar tentang itu,” tukasnya. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)EftiyaniKPU PalembangProf. MuhammadSidang Kode Etik DKPP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amankan Pulau Maspari, Pemprov Mendesak Rampungkan Tata Ruang Daerah Pesisir dan Pulau Kecil

Next Post

91 APK Tak Sesuai Ketentuan Ditertibkan Bawaslu Palembang

Please login to join discussion
Suasana Diskusi Publik Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Bersama Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Ruang Usaha dan Ruang Publik yang Aman, Tertib dan Berkelanjutan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, Senin (28/9/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Bicara Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID S2JB Sebut Tak Lagi Sekadar Menyangkut Tata Ruang

Senin, 28 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyebut persoalan kabel telekomunikasi,...

Read more
Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Senin, 28 September 2026
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026
Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Desa Campursari, Musi Rawas, mengalami kerusakan setelah dilintasi truk tronton bermuatan alat berat dengan total tonase mencapai 36 ton, pada Kamis (24/9/2026) malam lalu. (fornews.co/tangkap layar)

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Minggu, 27 September 2026

STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In