PALEMBANG, fornews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan teradu Ketua KPU Palembang Eftiyani. Eftiyani dituduh melakukan pelanggaran etik karena menjadi saksi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada proses rekapitulasi suara Pilgub Sumsel 2018.
Dalam persidangan, Eftiyani membenarkan dirinya menjadi saksi paslon nomor 4, Dodi Reza Alex – Giri Ramanda Kiemas pada rekapitulasi suara di bulan Juli 2018. Akan tetapi hal itu atas dasar permintaan dari tim advokasi Paslon Dodi – Giri yang menilai dirinya memiliki kemampuan untuk bersuara mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilgub Sumsel.
“Saya hanya ditunjuk menjadi saksi, bukan berarti saya tim sukses atau berafiliasi dengan parpol tertentu,” ujar Efiyani pada persidangan yang digelar di Gedung Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Senin (04/03) siang.
Sementara, pengadu pada kasus ini, Rikky Yudistira mengatakan, dirinya mengetahui teradu Eftiyani menjadi saksi paslon gubernur dan wagub pada proses rekapitulasi melalui tayangan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di layar lebar yang disediakan KPU Sumsel. Lalu Rikky pun terkejut saat di bulan Januari 2019 saat komisioner KPU Palembang dilantik terdapat nama Eftiyani.
“Niat saya mengadukan teradu setelah dilantik menjadi anggota KPU 2019-2024. Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung dan sudah disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis. Saya ingin penyelenggara Pemilu ini independen, bersih dari campur tangan elite partai politik yang punya kepentingan. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP,” kata Rikky di hadapan majelis DKPP.
Sementara itu Ketua Majelis Sidang Kode Etik dan anggota DKPP Prof. Muhammad mengatakan, pada sidang terbuka hari ini, DKPP memeriksa Ketua KPU Kota Palembang yang dituduh belum selesai berafiliasi dengan partai politik saat mencalonkan diri dan akhirnya terpilih serta dilantik. Menurut Muhammad, sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2017, calon atau anggota penyelenggara Pemilu tidak boleh berafiliasi paling tidak lima tahun dari kegiatan-kegiatan partai politik. Hari ini pengadu mendalilkan bahwa teradu Ketua KPU Palembang itu pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi Pilgub 2018.
“Tadi kita sudah mendengar pokok-pokok aduan dan bantahan-bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya dalam kesempatan paling lambat tujuh hari kami akan plenokan untuk memutuskan apakah saudara teradu ini terbukti melanggar kode etik atau tidak,” kata Muhammad.
Selanjutnya, ujar Muhammad, kalau teradu terbukti melanggar maka akan dilihat derajat pelanggaran etiknya, apakah sedang atau berat. Namun bisa juga sebaliknya, teradu justru tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau (tidak terbukti) begitu, maka DKPP harus memulihkan nama baiknya sebagai penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Menurut Muhammad, di beberapa tempat pernah terjadi kasus sejenis. Menjadi kewenangan DKPP untuk memastikan bahwa anggota KPU itu bukan bagian dari kekuatan politik, netral, dan tidak boleh partisan. Meski tidak sama persis kasusnya, di daerah lain ada komisioner KPU meski tidak menjadi anggota partai tapi ikut dalam kegiatan partai, itu juga dilihat derajat pelanggarannya.
“Pada beberapa kasus, ada yang kita berhentikan, ada yang kita beri peringatan keras, tapi ada juga yang tidak terbukti. Untuk kasus Ketua KPU Palembang ini kami belum bisa menyampaikan karena masih menunggu proses pleno DKPP,” tegasnya.
Ditemui usai sidang kode etik, Eftiyani menegaskan dirinya tidak melanggar peraturan apapun saat mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai anggota KPU Palembang 2019-2024.
“Saya yakin tidak melanggar, karena rentang waktunya sudah jelas (di sidang) tadi. Pada saat A dengan B tidak ketemu, sementara proses lainnya sudah saya jelaskan semua tadi, kita serahkan semuanya (ke DKPP). Tanpa bermaksud intervensi majelis DKPP itulah semuanya (keterangan dan fakta yang ada),” ujarnya.
Eftiyani pun puas dengan jalannya proses sidang kode etik ini dimana pengadu dan teradu diberikan kesempatan mengungkapkan fakta dan data terkait pokok aduan.
“Apapun keputusannya akan kita patuhi dan Insya Allah keputusannya yang terbaik untuk semua. Yang penting sekarang kami (KPU Palembang) khususnya saya pribadi berkonsentrasi untuk melaksanakan Pemilu serentak tahun 2019 di Kota Palembang. Sukses, aman sesuai azas penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Ketika disinggung ada pihak yang bertujuan melengserkannya dari KPU dengan aduan ini, Eftiyani memilih berlalu dan menyudahi wawancara. “Saya tidak mau komentar tentang itu,” tukasnya. (ije)

















