PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan pada sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (18/12/2023).
Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Eddy Ganefo, dengan korban Maria Fransiska M. Namun, saat JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, bahwa tuntutan atas nama terdakwa Eddy Ganefo tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura itu, belum siap.
“Belum siap yang mulia, karena pimpinan sedang berada di luar kota,” ujar salah satu tim JPU.
Setelah mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi mengatakan, bahwa hal ini telah melewati jadwal kesepakatan yang di tentukan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
“Jadi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kita tunda sampai tanggal 3 Januari 2024,” kata dia.
Ketua Majelis Hakim mengungkapkan, kepada semua pihak untuk dapat memahami penundaan dalam sidang ini.
“Kami harap semua pihak untuk bisa mengerti dan memahaminya,” ungkap dia.
Kemudian, Majelis Hakim menjadwalkan ulang agenda persidangan terdakwa Eddy Ganefo, pembacaan tuntutan pada tanggal 3 Januari 2024, pembelaan di tanggal 10 Januari 2024, Replik JPU 11 Januari 2024, Duplik Penasehat Hukum tanggal 12 Januari 2024 dan putusan tanggal 15 Januari.
Sementara, tim JPU Kejati Sumsel menolak menjawab alasan pasti tuntutan tersebut belum dibacakan.
“Ya ditunda,” kata salah sati JPU.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.
JPU menyampaikan, modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar.
Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
JPU menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
Niat korban Maria Fransica M yang ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5.
Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (aha)