
PALEMBANG, fornews.co-Agung Syaputra (19) korban begal warga Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ini menghembuskan nafas terakhirnya (meninggal) setelah mendapat perawatan intensif di RSUP Muhammad Hoesin, Selasa (17/01). Agung tewas dengan luka bacok dan lebam di tubuhnya oleh ulah kawanan begal.
Informasi yang dihimpun fornews.co, sebelum pembegalan menimpa korban Agung dan dua temannya Sofyan Syariff (20) dan Haldi Kurniawan (18), Minggu (15/01) sekitar pukul 02.00WIB dini hari, melintas di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, saat menuju pulang. Namun, di TKP kawanan begal yang dominan anak di bawah umur (remaja tanggung) berjumlah puluhan (50) orang.
Modusnya, pelaku yang diduga kerap tawuran ini, melempari korban dengan menggunakan batu dan kayu. Merasan terancam korban mempercepat kendaraanya, sehingga tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya dan terjatuh. Saat (korban terjatuh) itulah, para pelaku langsung memukul Agung dan Syarif, dengan menggunakan kayu, serta membacoknya menggunakan senjata tajam.
Dalam kondisi korban tidak berdaya dan luka parah di sekujur tubuh, kawanan pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Nuovo BG 5926 QL milik korban. Sedangkan, Agung dan Syarif, ditolong warga setempat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan intesif. Akibat luka parah dan banyak mengeluarkan darah, korban Agung, menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapat perawatan di RSUP sekitar pukul 05.00WIB.
Kapolresta Palembang, Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, atas kejadian tersebut anggota Satreskrim, melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap pelaku begal, sebanyak sembilan orang. Ironisnya, pelaku dominan anak di bawah umur.
Sembilan pelaku beber Wahyu, yaitu Robi (16), Aprizal (17), Angga (17), Dimas (17), BR (14), RM (14) dan JT (14), semua masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan atas. Sedangkan, dua pelaku lainnya Marcel (17) bersama Kusuma (16), yang diduga otak pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas.
“Setelah anggota kita (Satreskrim) melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan sembilan tersangka. Sementara, pelaku lainnya akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim Polresta Palembang,” ujarnya, saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Selasa (17/01).
Lanjut Kapolres, selain mengamankan sembila pelaku begal, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa celurit, kayu balok, kayu persegi, pakaian dan sepeda motor milik kawanan pelaku. “Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wahyu.
Sementara itu, tersangka Marcel berkelit, jika dirinya diajak oleh AL, untuk melakukan penyerangan terhadap korban. Namun, dirinya mengaku, melihat korban terjatuh bersama AL, langsung menyerang dengan membacok korban mengunakan arit sedangkan AL, menikam korban dengan pisau. “Setelah itu DY dan Agung, melarikan motor korban. Saya tidak bagian apa-apa nyesel pak,” kilahnya. (bay)

















