
PALEMBANG, fornews.co – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen Koran Sindo (PT Media Nusantara Informasi/MNI) terus bergulir. Demikian dikarenakan, pihak perusahaan lebih memilih jalannya sendiri dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun, para jurnalis yang mengalami PHK sepihak juga belum mendapatkan kejelasan resmi dari pihak perusahaan terkait status PHK tersebut. Sementara perusahaan juga sudah tidak lagi beroperasional. Meski ada produk dengan nama Koran Sindo Sumsel, namun ternyata berbeda nama perusahaan. Tindakan demikian ini, tentu sangat merugikan pihak pekerja.
Atas sikap semena-mena unit usaha MNC Group tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan, apalagi saat itu terdapat seorang pekerja yang masih menjalani pengobatan di rumah sakit. AJI menuntut agar perusahaan tidak melakukan tindakan pemecatan sebagai bentuk tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan meski dilakukan atas dasar kondisi ekonomi (berdasarkan surat PHK yang diterima oleh pekerja).
“Pemutusan hubungan kerja Koran Sindo Palembang, tidak sah dan melanggar peraturan yang berlaku. PT MNI harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku sekaligus memenuhi hak-hak pekerjanya,” ujar Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad, Selasa (04/07).
Tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tentu berbuntut pada pemenuhan kebutuhan hak oleh pekerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagerjaan. Atas dasar itu, AJI Palembang mendesak PT MNI segera melakukan musyawarah bipartit sampai pada kesepakatan pada para pekerja, termasuk pemenuhan hak yang tercantum dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Ibrahim, proses advokasi yang dilakukan AJI Palembang, juga terus bergulir. Saat ini, AJI Palembang, telah tergabung dalam tim advokasi kepada jurnalis Koran Sindo, di antaranya bersama Peradi dan LBH Palembang.
“Penutupan biro daerah yang dilakukan PT MNI tidak hanya terjadi di biro Palembang. Karena itu, AJI Palembang juga sudah tergabung dalam advokasi yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, AJI Indonesia dan LBH Pers termasuk LBH Pers Palembang,” terangnya seraya mengatakan, AJI Palembang juga mendukung upaya konsolidasi yang dilakukan pekerja koran Sindo Palembang, melalui Persatuan Karyawan Eks Sindo (Persekusi).
Selain itu, ia menegaskan bahwa AJI Palembang, akan mengawal permasalahan ini hingga proses di peradilan hubungan industrial (PHI). Mengingat proses ini juga dimediasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, maka AJI Palembang, mendesak pemerintah menempatkan diri sebagai mediator yang memihak pada kepentingan pekerja.
Sementara, Kordinator Persekusi, Fajri Hidayat mengatakan, kalau pihaknya sudah menyurati pihak manajemen Koran Sindo (PT MNI), guna melakukan pertemuan bipartit. “Target pelaksaan bipartit dilaksanakan di gedung DPRD Sumsel pada 5 Juli besok,” tukas Redaktur Koran Sindo Palembang, yang jadi korban PHK sepihak PT MNI. (rel)

















