
PALEMBANG-Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengingatkan seluruh kepala daerah, agar seluruh sekolah di Sumsel tidak khawatir dengan pengalihan pengelolaan SMA/SMK. Karena pengelolaan keuangannya akan diatur kembali dan hak – hak sekolah akan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alex Noerdin juga berharap, kepada para Kepala SMA / SMK di Sumsel untuk terus dan tetap focus bekerja serta arif menyikapi persoalan yang mungkin timbul terkait pengalihan kewenangan ini.
“Saya juga meminta untuk optimis, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK tidak mengorbankan mutu pendidikan yang sudah tertata baik selama berada di kabupaten/kota. Bahkan, kita berharap terus akan semakin menjadi lebih baik,” tegas Alex pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Personel, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, serta Dokumentasi (P3D) Urusan Pemerintahan Konkuren di Graha Bina Praja (Auditorium) Pemprov Sumsel, Jumat (30/9).
Bagi Pemprov Sumsel, papar Alex, kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi, bukan suatu hal yang luar biasa. Karena sejatinya Pemprov Sumsel sendiri telah berkomitmen untuk memposisikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan. Interpensi anggaran bidang pendidikan (melalui program sekolah gratis dan kuliah gratis) merupakan komitmen untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia.
Alex Noerdin memaparkan, dengan adanya pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, pemerintah daerah diminta terlebih dulu melakukan inventarisasi terhadap personel, prasarana/sarana, pendanaan dan dokumen, untuk selanjutnya dilakukan serah terima antara pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Proses inventarisasi P3D urusan pemerintahan konkuren, menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan administrasi dan penatausahaan barang milik daerah.
Karena, masih banyak aset yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pemekaran daerah yang belum diserah terimakan atau belum selesai benar pencatatannya. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Momentum serah terima P3D urusan pemerintahan konkuren khususnya dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Sumsel yang kita laksanakan hari ini mempunyai arti yang sangat penting, karena menurut ketentuan tahun ini harus sudah tuntas serah terimanya,” paparnya.
Hal lain yang tidak kalah penting, urainya, proses P3D ini harus terkoordinasi antara pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota dan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan RI. Terkait dengan kepastian penganggaran pada tahun anggaran 2017 nanti, yang sekarang ini sudah mulai berproses. Terutama masalah kepastian Dana Alokasi Umum yang akan diterima Kabupaten/Kota dan Provinsi di tahun 2017 nanti. Jika salah menginformasikan data personil atau SDM, akan berakibat fatal tidak bisa dibayarkannya gaji ASN atau PNS.
Demikian juga dalam segi kearsipan, antara lain dokumen pendukung sebagai bukti keberadaan barang milik daerah. Arsip aset sangat vital dan penting, maka pengelolaannya harus berdasarkan sistem yang memenuhi persyaratan, yaitu andal, sistematis, utuh, dan menyeluruh sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.
Arsip aset merupakan tanggung jawab setiap instansi penciptanya, perlu dibuatkan daftar klasifikasi sesuai standar kompetensi, berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. “Dari sisi penganggaran, untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri, dalam menindaklanjuti serah terima kewenangan ini pada prinsipnya untuk anggaran sudah diakomodir pada RAPBD Tahun 2017. Namun, khusus belanja pegawai kita tunggu angka Dana Alokasi Umum yang akan menampung gaji pegawai. Untuk itu melalui kesempatan ini saya harapkan kepada SKPD terkait hal ini, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk terus mengkoordinasikan dan memastikannya ke Pemerintah Pusat,” tandasnya.(tul)

















