
KAYUAGUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dipastikan segera mengimplementasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) per Januari 2017 mendatang. Ini menyusul telah disahkannya peraturan daerah (Perda) mengenai OPD belum lama ini.
“Alhamdulillah proses perampingan dan penambahan dinas telah tertuang didalam perda dan kini dievaluasi pihak provinsi Sumsel. Saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing organisasi baru,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda OKI, Antonius Leonardo, kemarin.
Menurut dia, dalam rapat pembahasan rencana anggaran dan belanja daerah nanti juga mengacu pada SKPD baru yang diyakini sudah mulai berjalan pada awal Januari 2017 mendatang.
Kendati sampai sejauh ini sudah ada OPD baru, kata dia, namun semua SKPD masih tetap berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yabg dihadapi dilapangan.
“Penyusunan tupoksinya sedang dirapatkan dan masih dibahas sehingga dalam waktu dekat ini akan segera rampung,”tuturnya.
Dia menyebutkan adapun SKPD baru tersebut diantaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kumuh, Dinas Kebakaran yang tergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja, yang sebelumnya berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas). Kemudian Dinas Perdagangan berdiri sendiri, sebelumnya berada di bawah Disperidagkop.
Selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang sebelumnya berada dibawah Dishub Kominfo. Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, Dinas Statistik dan Persandian, Badan Penelitian dan Pengembangan. Lalu Badan Pendapatan Daerah yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Selain itu jug ada dinas yang dirampingkan, dengan urusan masing-masing sesuai beban tugas yang ada. Beberapa SKPD yang dimaksud seperti Dinas PUCK dan Dinas PUBM yang dilebur menjadi satu yakni Dinas PU dan Penataan Ruang. Kemudian Dinas Peternakan melebur menjadi satu ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKI melebur ke Dinas Sosial.(fian)

















