PALEMBANG, fornews.co – Pengawasan Lalu lintas hewan dari wilayah Sumsel menuju Bangka Belitung (Babel) makin diperketat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumsel.
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) Sumsel dan memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dilalulintaskan dari Sumsel ke Kepulauan Babel dan sebaliknya.
“Salah satunya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK.,” ujar dia, Senin (27/1/2025).
Konstan mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan rentan MPK untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada hewan.
“Kemudian, diterbitkan sertifikat kesehatan karantina bila sudah terpenuhi. Sedangkan, langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan,” kata dia.
Bagi masyarakat dan pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan, ungkap Kostan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.
Semua pihak juga diimbau untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK, dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina dan berharap kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain.
“Saat ini, wilayah Sumsel merupakan zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK. Namun, tidak ada peningkatan kasus atau terkendali, tetapi perlu diperketat lalu lintasnya. Sama halnya dengan Bangka Belitung yang saat ini termasuk zona kuning,” ungkap dia.
Konstan menjelaskan, selama Januari tahun 2025 ini, Karantina Sumsel telah memeriksa dan memastikan kesehatan 452 ekor sapi dalam 32 frekuensi lalu lintas, serta 300 ekor kambing dalam tiga frekuensi lalu lintas.
“Kami menerapkan biosekuriti yang ketat dan sesuai prosedur karantina. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen karantina untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit,” jelas dia.
Khusus libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, jelas dia, Barantin tetap membuka layanan karantina di seluruh unit pelaksana teknis (UPT).
“Sesuai edaran dari Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sebagai bentuk Barantin mendukung untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan menerapkan biosekuriti dan biosafety,” tandas dia. (aha)
















