PALEMBANG, Fornews.co – Muhammad Rahmadhan Eka Saputra, 21, warga Sekojo Lorong Niur 1, Palembang harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji di Polrestabes Palembang. Pasalnya, pria yang diketahui baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo ini telah melakukan pencurian dua unit telpon seluler, Senin lalu (20/04).
Tersangka, Rahmadhan mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukannya dikarenakan tidak ada pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, ia pun melakukan pencurian dirumah korban, Joy Yose Riza,45, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, ia telah melakukan pengintaian dirumah korban selama tiga hari. Kemudian, dirinya merusak jendela rumah korban dan berhasil mendapatkan telpon seluler milik korban yang terletak di dekat televise.
“Hapenya saya jual pak sudah seharga Rp 700 ribu, hasil penjualannya saya gunakan untuk kebutuhan dan mabuk pak,” singkatnya.
Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Andrean mengatakan penangkapan tersangka ini dikarenakan adanya Laporan Polisi (LP) di Polsek Kalidoni. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah nongkrong di daerah Lebong Gajah Palembang, Selasa (5/5).
“Tersangka saat akan ditangkap berusaha untuk kabur sehingga tim pun harus melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku ini merupakan narapidana dalam kasus pencurian sepeda motor. Dimana, baru bebas dari Rutan Pakjo pada Februari lalu. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (lim)

















