SUMEDANG, fornews.co – Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar mengatakan, ada 7.132 dugaan pelanggaran pemilu yang telah diregistrasi di Bawaslu RI, hingga Kamis (25/04). Pelanggaran tersebut baik berdasarkan laporan maupun temuan di lapangan.
Seperti dikutip fornews.co dari laman Bawaslu RI, Fritz menyebut jumlah laporan dan temuan tersebut, 6.929 berasal dari temuan dan 903 berasal dari laporan dugaan pelanggaran.
“Laporan pidana pemilu ada sekitar 343 dugaan pelanggaran dan 84 di antaranya dalam proses,” kata Fritz di hadapan mahasiswa hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (26/04).
Fritz mencontohkan, pelanggaran pidana pemilu bisa berupa politik uang, pemalsuan dokumen, memaksakan orang lain untuk memilih atau mencoblos lebih dari sekali, aparatur sipil negara (ASN) menjadi caleg, dan kampanye di luar jadwal.
Untuk menangani dugaan pidana pemilu, Fritz mengatakan, Bawaslu bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian yang selanjutnya disebut tim penanganan hukum pemilu. Mereka tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Dalam penanganan penegakan hukum pidana ada Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Lembaga tersebut ada di Bawaslu,” katanya.
Selanjutnya, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi, Fritz menyebutkan ada sekitar 5.167 laporan dan dugaan. Sementara pelanggaran etik sekitar 121 pelanggaran.
Fritz menjelaskan, fungsi penindakan pelanggaran dan proses penyelesaian sengketa oleh Bawaslu memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan pengawasan. Sehingga menurutnya, Bawaslu berada satu langkah sebelum peradilan pemilu.(bas)

















