PALEMBANG, fornews.co-Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Husni Thamrin,45, memang benar-benar piawai. Meski berstatus narapidana (napi), namun tapi tetap saja masih bisa mendapatkan mangsa untuk dijadikan korban.
Tak tanggung-tanggung, pihak yang menjadi korban adalah pimpinan dari salah satu perusahaan penerbitan, yakni M.B. Arief Muslim. Sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp31 jutaan, korban Arief melaporkan Husni Thamrin ke Polda Sumsel, Rabu (22/11).
Korban Arief mengungkapkan, awalnya mengenal terlapor Husni Thamrin dari rekannya. Pascaperkenalan tersebut, sekitar September 2017 korban mengunjungi terlapor di Rutan Pakjo guna menawarkan kerjasama pada perusahaan yang dipimpin. Hasil dari pertemuan terebut, terlapor yang tersandung kasus pelecehan itu, berminat dengan tawaran kerjasama berupa penanaman investasi yang disodorkan korban. Bahkan, terlapor menjadikan akan menginvestasikan uang sebesar Rp5 miliar pada perusahaan penerbitan yang dipimpin korban. Apalagi, terlapor langsung menunjuk notaris untuk membuat kesepakatan mereka. “Ya dia (terlapor) setuju dan langsung menunjuk notaris. Bahkan, saat itu juga ditandatangani kesepakatannya,” ungkap korban Arief, dihadapan petugas.
Setelah terjadi kesepakatan, terang korban Arief, terlapor berjanji dalam waktu tiga hari setelah penanda tanganan kesepakatan, akan memberikan uang sejumlah Rp5 miliar tersebut. Hanya saja, terlapor berkilah ada kendala perbankan dan pajak, hingga janji tersebut diingkarinya. Sebaliknya, terlapor justru meminta ke korban uang sebesar Rp31,250 juta untuk pengurusan administrasi pajak.
“Setelah kita temui kembali, terlapor minta waktu karena ada sedikit kendala di administrasi perpajakan. Dia juga minta uang Rp31 juta lebih untuk pengurusan pajak. Uang itu kita kirim ke rekening orang yang diakui terlapor sebagai orang suruhannya,” terangnya, seperti dalam laporan Nomor: STTLP/794/XI/2017/SPKT.
Untuk lebih meyakinkan, terlapor kemudian meminta korban Arief untuk menemui ibunya. Ibu terlapor, Hj Syariah, justru ikut menjanjikan akan memberikan uang Rp5 milyar tersebut. “Tapi tetap saja, kita harus kembali disuruh menunggu untuk pencairan dana tersebut. Saat itu kita masih percaya,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, akhirnya korban mendatangi terlapor di Lapas Pakjo untuk meminta kembali uang pengurusan pajak. Namun, lagi-lagi terlapor terus memainkan akal bulusnya, dengan memberikan cek tunai kepada korban dengan pemilik rekening Fitriyani, yang diberi tanggal jatuh tempo pada tanggal 9 November 2017. Sayangnya, saat akan dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan terindikasi palsu.
“Karena sudah terlalu lama berjanji dan kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta uang kita sebesar Rp31 juta lebih itu dikembalikan, terlapor tetap saja terus menghindar. Makanya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya kesal.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Slamet Widodo membenarkan, terkait adanya laporan tersebut. Slamet mengatakan, laporan tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya. (tul)
















