JAKARTA, fornews.co — Memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Situasi Konflik, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah Indonesia serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengingatkan tentang Perempuan dalam Konflik dan Pascakonflik.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam keterangan pers, Selasa, 8 Juli 2025, menyebut Indonesia harus memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program penanganan kekerasan seksual dalam situasi konflik.
“Hal itu didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, akuntabilitas, partisipasi korban, reparasi, jaminan ketidakberulangan, dan pencegahan terhadap impunitas,” ungkapnya.
Komnas Perempuan menyebut perihal rekomendasi yang menegaskan bahwa Negara Pihak harus memastikan perempuan korban kekerasan di masa konflik memiliki akses terhadap keadilan, pemulihan yang efektif, reparasi yang menyeluruh–termasuk restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi–serta jaminan ketidakberulangan.
Kasus seksual tersebut, jelas Dahlia, khususnya dalam situasi konflik, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang masih berlangsung.
Situasi konflik yang dimaksud meliputi konflik intoleransi, konflik sumber daya alam dan bencana, migrasi dan perdagangan orang, serta kerentanan perempuan dalam peredaran narkotika.
Mengapa hal ini sangat penting?
Dahlia kembali menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Menurut Dahlia, Indonesia harus memastikan seluruh kebijakan dan program penanganan kekerasan seksual dalam situasi konflik.
Sementara menurut Komnas Perempuan, negara masih tidak optimal dalam memenuhi hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam situasi konflik.
Pihaknya kembali menyoroti keprihatinan Komite CEDAW dalam Concluding Observations atas Laporan Periodik ke-6 dan ke-7 (2012), serta ke-8 (2021) dari Indonesia.
Komite CEDAW mendesak negara untuk mengungkap kebenaran, memastikan reparasi yang menyeluruh, mencakup restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Komite CEDAW juga mendesak negara untuk menjamin hak atas keadilan melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial yang berbasis pada kebutuhan korban.
Meski begitu, Negara juga didorong untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang termasuk peristiwa 1965, konflik di Timor Leste, Aceh, Poso, Ambon, Papua, dan Tragedi Mei 1998.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak perempuan korban, terutama dalam menjamin kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan sebagai satu kesatuan pemulihan yang berkeadilan,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.
Komnas Perempuan menegaskan, meski Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, namun, hingga kini implementasinya belum berjalan menyeluruh.
Bahkan, belum sepenuhnya berpihak pada korban, dan belum melibatkan perempuan penyintas dalam pengambilan keputusan.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 yang dimaksud yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3KS).
Maka, desak Komnas Perempuan, Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) yang mencakup upaya pencegahan, penanganan, pemberdayaan, dan partisipasi, harus dijalankan secara konkret.
Tentu saja hal itu dilakukan dari tingkat nasional maupun daerah dengan dukungan lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat sipil.
Komnas Perempuan mencatat bahwa para korban kekerasan seksual dalam situasi konflik masih menanggung trauma mendalam, sementara hak-hak mereka belum sepenuhnya diakui dan dipenuhi.
“Oleh karena itu, negara harus segera memenuhi tanggung jawabnya dalam kerangka keadilan transisional mencakup pengungkapan kebenaran, pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan,” tegas Dahlia Madanih.

















