KAYUAGUNG, fornews.co – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus A, seorang pria asal Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tega melakukan tindakan tak senonoh kepada anak tirinya sebut saja bunga yang masih berumur 14 tahun, Kamis (13/08) malam lalu.
Aksi bejat pelaku, menurut Kasatreskrim Polres OKI, AKP Agus Prihardinika terjadi para April 2020 lalu. Di mana saat itu, korban bersama dua orang adiknya ditinggal di rumah oleh sang ibu ke kebun. Aksi itu sendiri diketahui berlangsung pada tengah malam sekitar pukul 00:30 WIB.
Dijelaskannya, saat itu korban tidur di kamar bersama dua orang adiknya. Melihat korban sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi pelaku melancarkan aksinya.
Aksi pelaku baru diketahui beberapa hari setelah kejadian setelah korban bercerita dengan kakeknya atas kejadian yang dialaminya. Mendengar cerita korban, selanjutnya sang kakek langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Mendapatkan laporan itu, pelaku berhasil diamankan oleh polisi berikut sejumlah barang bukti termasuk kain yang digunakan pelaku untuk mengikat korban untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatanya itu, lanjut AKP Agus, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukuman, pelaku terancam 20 tahun penjara,” tegasnya. (rif)

















