PALEMBANG, fornews.co – Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palembang sebanyak 2 kg, kembali digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Pasalnya, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang membekuk dua kurir narkoba yakni, SU (39) dan AM (29), saat bertransaksi di simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB tadi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry menyampaikan, setelah menangkap dua pelaku itu, anggotanya menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2.116 gram (2,1 kg).
“Sabu itu disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam, yang dibawanya dan disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor tersangka,” ujar Ngajib saat gelar perkara dan tersangka, Rabu (2/11/2022).
Ngajib menjelaskas, pengungkapan kasus merupakan kasus narkoba lintas negara, karena kedua tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia.
“Ini sedang kita kembangkan lagi terhadap pelaku yang ada diatasnya. Dari pengakuan tersangka, sabu ini akan diedarkan di Kota Palembang,” jelas dia.
Kemudian, terang Ngajib, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan dengan melarikan diri, hingga anggota dilakukan tindakan tegas terukur.
“Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap,” tegas dia.
Dari pengakuan tersangka, tambah Ngajib, sudah lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. “Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia. (kaf)