JAKARTA, fornews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024, tanpa perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.
Putusan MK tersebut, berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Nah, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022) lalu, Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Anwar menyampaikan, bahwa mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Menanggapi putusan MK, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, para menteri untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Jokowi juga bakal melakukan evaluasi kinerja dari semua jajaran menteri, apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi. Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tegas Presiden Jokowi kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022). (aha)

















