JAKARTA, fornews.co – Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyatakan, Pemkab Muba membutuhkan alokasi lahan dalam kaitan atas keinginan untuk mentransformasi ekonomi di Bumi Serasan Sekate.
Hal itu diutarakan Beni Hernedi saat audiensi ke Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN Dr Andi Tenrisau SH M Hum, yang dalam kesempatan itu diwakili Direktur Land Reform Sudaryanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Karena, Kabupaten Muba sendiri menjadi salah satu daerah yang menjadi Pilot Project Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tora dan Redistribusi tanah yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Itu untuk membangun kawasan industri hijau, yang kurang lebih membutuhkan lahan 500 hektar. Jika memungkinkan kami juga ingin mendapat alokasi dari Tora (Tanah Objek Reforma Agraria),” ujar dia.
Beni mengungkapkan, Pemkab Muba ingin melakukan koordinasi sebagai daerah yang masuk dalam pilot project tersebut. Karena, berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, luas cadangan Tora di Muba 29.728 Ha, namun berdasarkan data dari Muba luas cadangan Toranya adalah 25.421 Ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Untuk kondisi dari luasan tersebut 90% sudah diusahakan masyarakat budidaya perkebunan terutama karet dan sawit.
“Dukungan Pemerintah Kabupaten Muba untuk program Tora diantaranya, sudah membentuk tim gugus tugas reforma agraria tahun 2021, kemudian telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak di tahun 2020 dan 2021,” ungkapnya.
Beni juga menyarankan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana dan longsor dapat dimasukan dikriteria subyek untuk penerima redistribusi tanah.
Sementara, Direktur Land Reform, Sudaryanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak. Sudaryanto juga mengakui, memang dilapangan kondisi hampir 90% sudah dikuasai masyarakat.
“Untuk itu diperlukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu setelah itu baru kita tata dan ditentukan siapa yang berhak menerima tanah dan luasannya. Oleh karena itu sejak sekarang sama-sama kita analisa,” kata dia.
Dia memaparkan, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN menginisiasi permohonan pelepasan HPK Tidak Produktif untuk Tora, yang akan ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses serta penataan penggunaan tanah, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. (aha)

















