JAKARTA, fornews.co – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, berupa Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB tanggal 13 Januari itu menegaskan, bahwa pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.
Menteri PANRB menjelaskan, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan, telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN, terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Menteri PANRB meminta agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Kemudian, Menteri PANRB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.
“(PPK) memberi hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia. (aha)

















