PALEMBANG, fornews.co-Tim Tekab 134 Polresta Palembang harus mengganjar Deni Imamsyah(30) dengan tembakan ke bagian dengkul di kedua kakinya. Pasalnya, pelaku pencopetan di bus kota jurusan KM12-Plaju itu, berusaha kabur saat akan ditangkap.
Ternyata, empat kali jadi penghuni rumah tahanan, tidak membuat warga Jalan Kolonel H Burlian, Lorong Pipa, Kecamatan Sukarame ini jera. Bahkan, pada Minggu (01/10) siang, residivis itu kembali melancarkan aksi copetnya di bus kota. Satu unit telepon seluler (ponsel) berhasil digasaknya. Sayangnya, belum sempat menikmati hasil copetan, pelaku keburu diringkus petugas.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kanit Tekab 134, Ipda Daniel mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan residivis 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama tersebut, dibekuk di depan Alfamart Jalan Kol H Burlian Kecamatan Sukarame. “Pelaku juga terpaksa diberikan tindak tegas, dilumpuhkan timah panas dikedua kakinya lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 363 KUHP,” katanya.
Sementara, pelaku Deni mengakui, kalau sudah empat kali hidup dibui, lantaran terciduk kasus aksi pencopetan di dalam bus kota. “Ini yang ke lima kali. Sasaran utama saya ibu-ibu atau perempuan, kalau habis nyopet uang nya saya habiskan untuk biaya hidup,” tukasnya.(bay)

















