BATURAJA, fornews.co – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Baturaja, Herdianto mengungkapkan, pihaknya memberlakukan aturan setiap pengunjung yang akan membesuk keluarganya (tahanan) di Rutan, harus mendapat izin atau rekomendasi dari Pengadilan Negeri setempat.
Ketentuan ini sendiri, menurutnya bukanlah hal baru. Melainkan sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum acAara Pidana (KUHAP) Pasal 20 ayat (1) yang menegaskan bahwa izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain harus diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
“Dari aturan ini, pejabat yang dimaksud yakni Ketua Pengadilan yang ada di wilayah Rutan atau Lapas diderah masing-masing. Jadi intinya, setiap masyarakat ataupun kuasa hukum yang ingin membesuk tahanan harus mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Ketua Pengadilan setempat,” ujarnya, Selasa (16/01).
Herdianto menjelaskan, penerapan peraturan tersebut bukan semata-mata ingin mempersulit masyarakat atau kuasa hukum warga binaan untuk membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang-undangan yang ada.
“Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan, di Rutan Baturaja, sehingga sulit untuk dikontrol karena banyaknya pengunjung sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang bawaannya,” terangnya.
Lebih lanjut Herdianto mengatakan, izin kunjungan yang harus mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan tersebut hanya berlaku untuk tahanan. Kalau untuk narapidana sudah menjadi wewenang pihak Rutan.
“Untuk mereka yang sudah divonis (narapidana), tidak perlu izin pengadilan. Tapi harus mengikuti ketentuan, antri dan menunggu satu-persatu untuk mendapat giliran dengan menunjukkan kartu identititas, bisa KTP, atau SIM,” ucapnya.
Untuk menghindari antrian disarankan, pengunjung bisa datang lebih awal sebelum jam buka Rutan Baturaja, yakni pukul 08.30-11.00 WIB, jam tersebut adalah jam buka reseption atau loket. (gus)

















