BATURAJA, fornews.co – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mulai melaksanakan pemutakhiran data (updating) perkembangan potensi desa (Poses) tahun 2019, Senin (17/06).
Secara Nasional pemutakhiran data perkembangan desa ini dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat Desa, Kelurahan, UPT/SPT.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU, Ir Budiriyanto MAP usai melakukan pembukaan briefing petugas Digitasi Peta mengatakan, mendesaknya kebutuhan data Potensi Desa (Podes) yang ter-update setiap tahun, menjadi dasar BPS perlu melakukan updating data Podes.
Ia menjelaskan, data Podes yang di-update mencakup pelayanan dasar kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi yang bertujuan menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan.
“Sedangkan tujuan khusus dari Pemutakhiran Data Perkembangan Desa, untuk menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG), yang dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD), serta keperluan perencanaan wilayah di tingkat nasional, dan tingkat daerah,” kata Budi.
Kemudian, Posdes juga sebagai acuan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/ transportasi. Juga menyediakan data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA) serta menyediakan data untuk kepentingan penghitungan Urban/Rural.
“Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional, upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Lanjut Budi, gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. “Pembangunan desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” imbuhnya.
Masih kata Budi, Podes juga sebagai salah satu upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur di desa, bertujuan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBD.
“Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72 ayat 4, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa),” pungkas Budi. (gus)