LAHAT, fornews.co – Warga di Kabupaten Lahat dibuat geger setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/57/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika Camat Pagar Gunung, EH dan 20 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, lagi rapat persiapan HUT RI di Kantor Camat Pagar Gunung.
Selain menangkap Camat Pagar Gunung dan 20 oknum kades, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp60 juta, yang diduga hasil dari pungutan liar (pungli). Camat dan para kades tersebut kemudian di bawa ke Palembang dan sampai di Kantor Kejati Sumsel pukul 18.15WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kades yang dibawa ke Kantor Kejati Sumsel tersebut yakni, Kades Air Lingkar; Bandung Agung; Batu Rusa; Danau; Germidar Ilir; Germidar Ulu; Karang Agung; Kedaton; Kupang. Berikutnyanya, Kades Lesung Batu; Merindu; Muara Dua; Padang Pagun; Pagar Gunung; Pagar Alam; Penantian; Rimba Sujud; Sawah Darat; Siring Agung; dan Tanjung Agung.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menyampaikan, bahwa OTT ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kejati Sumsel, karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
”Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara,” ujar dia, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Penindakan ini, kata Adhryansah, dimaksud agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain.
”Dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” kata dia.
Kemudian, ungkap Adhryansah, untuk segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
”Ya agar tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” ungkap dia.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menambahkan, untuk saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.
”Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,” tandas dia. (aha)

















