JAKARTA, fornews.co – Gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman terhadap Tempo, direspons Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil dengan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Seperti diketahui, bahwa dalam gugatan tersebut, Amran Sulaiman menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, lantaran dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk ‘Poles-poles Beras Busuk’.
Pada aksi solidaritas tersebut, massa tak hanya dari anggota AJI, namun ada juga puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior.
Menurut Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang,” ujar dia, saat orasi di depan PN Jakarta Selatan.
Nany mengatakan, bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata dia.
Gugatan tersebut, dinilai Nany, tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” tegas dia.
Kasus ini, ungkap Nany, harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum.
“Karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers,” ungkap dia.
Sementara, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menjelaskan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.
Sebagai pejabat publik dan pembantu presiden, Amran Sulaiman tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” jelas dia.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim meneruskan, pihaknya mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Kemudian, meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
“Pengadian tidak punya wewenang menangani sengketa pers antaran Menteri Amran dan Tempo. Bila pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” tandas dia.
Seperti diketahui, sengketa pers antara Mentan, Amran Sulaiman dengan Tempo, bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul ‘Poles-Poles Beras Busuk’ yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.
Lalu, gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Mentan seperti dalam kutipan di artikel berjudul ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’.
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (kaf)

















