
Plt Sekda Sumsel Joko Imam Santoso (fornesw.co)
PALEMBANG-Plt Sekda Sumsel Joko Imam Santoso mengungkapkan, harus ada tim independen penilai, yang bertugas melengkapi semua data untuk diperlukan dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakabaring Sport City (JSC) di 2017.
Karena, hingga saat ini Raperda tersebut masih ada permasalahan kelengkapan data mengenai jumlah aset. Jadi, meski tidak disetujui oleh Pansus I DPRD Sumsel, pihaknya akan mengajukan kembali Raperda tersebut.
“Memang kemarin itu ada permasalahan mengenai aset yang belum terdata semuanya. Walau belum disetujui menjadi raperda, pembangunan di Jakabaring tidak akan terganggu dan akan terus berjalan. Memang Perda itu sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk pengelola JSC. Salah satu syaratnya, yaitu apprasial yang harus segera diselesaikan untuk menjadikan Perda,” ungkapnya, saat dibincangi wartawan di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (03/01).
Kalau sudah dibentuk tim dari Dirjen Perbendaharaan, maka dapat segera menyelesaikan proses penilaian aset daerah yang ada di JSC untuk diajukan kembali ke Pansus I DPRD Sumsel. “Insyaallah akan segera kita selesaikan, karena ini masalah yang sangat teknis,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas menuturkan, dengan adanya BUMD sebagai pengelola Jakabaring Sport Center, maka tidak akan lagi membebani APBD Sumsel. “Karena, akan lebih baik lagi jika Kawasan JSC ini dikelola oleh PT yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut,” tuturnya. (tul)
















