
PALEMBANG-Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda R Kiemas menyatakan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Sumsel, pihaknya masih menunggu berkas dan keputusan dari partai masing-masing anggota tersebut.
Giri mengungkapkan, untuk proses PAW Nasrun Madang dan Agus Pianto yang akan digantikan karena meninggal dunia, hingga saat ini berkas untuk nama pengganti belum masuk. Selain itu, ada surat sanggahan dari partai yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tidak tahu siapa yang mengirimkan surat sanggahan, itu yang membuat terjadi penundaan PAW. Tapi, yang jelas kita hormati dulu, karena saat ini masing-masing partai masih dalam suasana berkabung,” ungkapnya.
Politisi PDIP ini melanjutkan, untuk Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lusianti Pahri, memang hingga saat ini posisi yang bersangkutan belum juga di PAW. “Kalau untuk PAW Lusi ini, kami serahkan prosesnya pada internal PAN, itu keputusan masing-masing partai,” ujarnya.
Disinggung tentang tenggat waktu proses PAW, Giri menuturkan, sebenarnya dalam aturan tidak ada waktu. Namun, tetap saja keputusan tersebut kembali ke partai masing-masing. “Misal, ada kepala daerah yang tersangkut kasus pidana, jika masih berstatus tersangka maka belum bisa dinonaktifkan, tapi jika sudah berstatus terdakwa baru otomatis jabatannya non aktif,” tandasnya. (tul)
















