BOGOR, fornews.co – Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H sudah ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Kemudian untuk cuti bersama Idulfitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Keputusan tersebut diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), usai rapat bersama Menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.
Jokowi mengungkapkan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
“Namun kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ungkap dia.
Jokowi menjelaskan,bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Dari jumlah itu, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
“Pemerintah akan berupaya maksimal memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Ini agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tegas dia. (aha)