PALEMBANG, fornews.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari tangkapan sepekan terakhir, polisi mengamankan 477,42 gram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi dari tiga kurir.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AK (24) warga Jalan Silaberanti Lrg. Prima Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring; AG (30) warga Jalan Dwikora, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I; dan SR (24) warga Jalan Sultan Agung, Lrg. Lebak, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II.
“Ketiga pelaku kita amankan di dua tempat berbeda total dengan barang bukti keseluruhan 1.000 butir pil ekstasi dan 477,42 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi pada press release di aula Sat Res Narkoba, Senin (23/03).
Siswandi menerangkan, kasus pertama yang diungkap adalah yang melibatkan tersangka AK (24). Petugas menangkap AK di Jalan Jaya Indah, Kecamatan SU I, pada tanggal 20 Maret 2020.
“Tertangkapnya AK berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan setelah target muncul, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” terang Siswandi.
Setelah berhasil dibekuk, petugas pun menggeledah mobil Daihatsu Gran Max yang dibawa pelaku. Hasilnya ditemukan kantong plastik hitam yang berisi sabu berkemasan teh Tiongkok yang bertulis Guanyiwang seberat 440 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkoba jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo banteng sebanyak 500 butir serta pil ekstasi warna merah muda dengan logo LV sebanyak 500 butir.
Berselang dua hari, Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba. Kali ini polisi mengamankan AG (30) dan SR.
“Kami kembali mendapat informasi dari masyarakat ada gerak gerik mencurigakan di TKP. Anggota pun langsung bergerak cepat menuju TKP dan benar saja, anggota mendapati pelaku sedang bertransaksi di Jalan Abdul Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni,” katanya.
Dari dua pelaku, anggota mengamankan 20 (dua puluh) butir narkotika pil ekstasi dengan logo kepala warna merah muda, satu bungkus narkoba jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 unit HP.
“Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ketiga kurir yang tertangkap ini diancam hukum berlapis dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 144 Ayat (2) dan pasal 132 jo pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana dengan denda 12.000.000.000 (dua belas miliyar).
Salah seorang kurir yang tertangkap, AK mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang untuk mengirim barang terlarang tersebut. Bahkan mirisnya, AK mengaku belum menerima upah apapun hingga akhirnya tertangkap polisi.
“Saya hanya sebagai kurir dari pengirim untuk di kasih ke bandar. Kalau soal upah belum tahu, tunggu barang sampai baru dikasih upah,” tuturnya. (cr4)

















