JAKARTA, fornews.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan tunjangan hari raya (THR) direncanakan dimulai periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri.
Bila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat memberi keterangan pers soalpemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, secara daring Rabu (29/03/2023).
Menkeu mengungkapkan, dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ungkap dia.
Tahun ini, jelas dia, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Mereka diberi 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelas dia.
Menkeu melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.
“Dari THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan perekonomian terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tandas dia. (aha)