PALEMBANG, fornews.co – Perselisihan hubungan tenaga kerja pada media massa, terjadi di Beritapagi. Dua jurnalis eks Beritapagi, Hasandri Agustiawan dan Adi Kurniawan, menggugat manajemen PT Pandji Media Gemilang (induk perusahaan Beritapagi) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, untuk menuntut haknya pascapemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Sudirman Hamidi, salah satu kuasa hukum dari Kantor Hukum AMH & Associates yang mendampingi Hasandri Agustiawan dan Adi Kurniawan meminta manajemen BeritaPagi mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apalagi menurutnya, di Sumatera Selatan (Sumsel), semua orang tahu siapa pemilik dari Harian Beritapagi ini.
“Sudah seharusnya kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Sebagai koran yang besar dan milik wong Sumsel, Beritapagi bisa memberikan contoh,” ujarnya sebagaimana dalam releasnya Rabu (25/10).
Dikatakannya, PHK sepihak menimpa Hasandri Agustiawan dan Adi Kurniawan, awal Mei 2017 lalu, dengan alasan efesiensi. Namun, pihak manajemen Beritapagi, memutus begitu saja tanpa memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Seharusnya perusahaan memberikan hak normatif pekerjanya, akibat perusahaan melakukan efesiensi, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Amrullah SH selaku Ketua Tim Advokasi dua eks karyawan BeritaPagi menilai, upaya hukum yang ditempuh sebagai tahapan dalam pembuktian hukum. Proses pengadilan juga menjadi hak pekerja guna mendapatkan keadilan hukum permasalahan ketenagakerjaannya.
“Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkapnya.
Sambungnya, kasus ketenagakerjaan yang dialami pekerja perusahaan dalam naungan PT Pandji Media Gemilang ini termasuk yang cukup menarik di Palembang. Pasalnya, Harian Umum Beritapagi merupakan milik oknum pejabat tinggi di Sumsel, yang seharusnya memberikan contoh dalam pelaksaan penyelesaian kasus buruh.
“Pada sidang nanti kita akan membuktikan, apa-apa saja yang menjadi hak pekerja sesuai ketentuan aturan. Proses dan tahapan pembuktiannya menjadi hak pekerja, meski melalui jalur pengadilan sekalipun,” tukas Amrullah. (bay)
















