PALEMBANG, fornews.co – Tiga pelaku yang menyelundupkan benih lobster di gagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel, saat melakukan bongkar muat di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4/2022) malam.
Tiga pelaku tersebut, Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyampaikan, terbukanya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat, karena ada kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 18.20 WIB, Kamis (28/4/2022).
“Nah dari informasi itu, anggota Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang lagi melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut,” ujar dia, Jumat (29/4/2022).
Kemudian, ungkap dia, sekitar pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso bersama ABK Kapal mendatangi TKP, dan langsung melakukan penangkapan yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster tersebut.
“Tiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang, yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” ungkap dia kepada awak media.
Dari sebanyak 88 kotak yang disita petugas, jelas dia, berisi dua jobster dengan jenis pasir sebanyak 516.000 ekor, dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor, dengan di total mencapai 616.800 ekor
“Anggota kita juga mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” jelas dia.
Usai penangkapan tersebut, saat ini anggota Ditpolairud Polda Sumsel tengah melakukan pencarian terhadap nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika.
“Dari kasus yang berhasil diungkap anggota kita ini, berpotensi mengalami kerugian negara Rp51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tandas dia. (aha)