PALEMBANG, fornews.co – pencarian orang (DPO) tersebut, dipimpin langsung Adi Chandra, SH, MH Ketua Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya menangkap terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, di Kawasan PT IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/2/2025) kemarin.
Penangkapan terpidana Andi Mulya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut, dipimpin langsung Adi Chandra, SH, MH Ketua Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejari Morowali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh bin Syehardi.
Ketiga terpidana itu, sambung dia, terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
”Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim,” kata dia, lewat rilis resmi, Jumat (14/2/2025).
Kemudian, ungkap Vanny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim melakukan upaya hukum Kasasi, bahwa Mahkamah Agung (MA) sependapat dengan JPU Kejari Muara Enim.
”Dan menyatakan bahwa terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni dan kawan-kawan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ungkap dia.
Terhadap terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh bin Syehardi, jelas Vanny, sudah berhasil diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022 lalu.
”Sedangkan terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah, hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih dua tahun melarikan diri,” ungkap dia.
Vanny melanjutkan, bahwa setelah penangkapan ini maka terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim ke Sumsel, kemudian dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim. (kaf)

















