
SEKAYU, fornews.co – Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin (Muba), No 84/KPTS/KPU/006435410/2017 tanggal 20 Maret 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba (DPRD) setempat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengusulan H Dodi Reza Alex Noerdin dan Beni Hernedi sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022, Selasa (21/03).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan SE MSi dan dihadiri Penjabat Bupati (PJ) Bupati H Yusnin, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Ketua KPU Muba, Plt Sekda, para Asisten, pimpinan OPD, serta perwakilan partai pengusung paslon terpilih.
Ketua DPRD Muba, H Abusari Burhan SE MSi menyampaikan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten, dan DPRD akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Medagri) melalui Gubernur Sumsel. “Pada hari ini melalui rapat Paripurna Istimewa ini, kami umumkan sekaligus mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2017-2022,” ujarnya.
Paripurna Istimewa tersebut sesuai dengan surat PKPU RI Nomor 225/KPU/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang telah diregistrasi. Dengan kata lain, Pilkada Muba, tidak ada gugatan dari pihak-pihak terkait sehingga dapat berjalan lancar.
Berdasarkan berita acara rapat Paripurna Istimewa DPRD Muba No /BA/DPRD/III/2017 tentang Pengajuan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muba terpilih masa jabatan 2017-2022, juga tidak ada instruksi dari para anggota dewan. “Untuk selanjutnya mempersiapkan pelantikan. Tentunya setelah usulan kita disetujui Mendagri,” tandasnya. (cak)
















