JAKARTA, fornews.co- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menerbitkan surat edaran edaran nomor 24/2017 tentang penyampaian SPT tahunan bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun 2016 Melalui E-Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.
“Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat,”katanya.
Lebih lanjut, menteri meminta ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri memperhatikan beberapa hal seperti wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing. (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filling secara gratis melalui situhtpp://djponline pajak.go.id).
Selain itu, juga dijelaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah pendapatan bruto >Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) agar menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS
“Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berkahir per-31 Maret 2017,”katanya. (cong/hms/Setkab)
















