PALEMBANG, fornews.co-DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, untuk ditetapkan pada perubahan dan penambahan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.
Hal itu disetujui dalam pembahasan Rapat Paripurna XXVI DPRD Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Senin (15/3/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Giri Ramanda N Kiemas, SE,MM bersama Muchendi M, SE, yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, serta Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Pimpinan Bapemperda DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang, dengan Juru Bicara Drs H A Gani Subit, MM menyampaikan, bahwa hasil-hasil kesepakatan bersama dengan mitra terkait pada tanggal 4 Maret 2021 lalu, yang membahas sembilan rancangan peraturan daerah yang dimasukan ke dalam Propemperda 2021, setelah mendengarkan paparan dari pihak terkait, Bapemperda hanya menerima tujuh, dari sembilan Raperda untuk ditetapkan didalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Tujuh Raperda yang ditetapkan pada Rapat Paripurna XXVI tersebut, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel; Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel; Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel Tahun 2019-2023; Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

“Sedangkan dua Raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan dan Raperda tentang Jasa Konstruksi belum dapat dimasukan kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021, karena masih perlu pengkajian lebih lanjut dan mendalam,” jelas dia.
Dalam Rapat Paripurna XXVI ini juga dilakukan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD No 55 Tahun 2021, tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemprov Sumsel Tahun 2021 yang ditandatangani HM Giri Ramanda N Kiemas,SE, MM dan Gubernur Sumsel Herman Deru, dihadapan anggota DPRD Sumsel yang hadir baik secara langsung maupun virtual. (aha)

















