
PALEMBANG, fornews.co – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang, membekuk dua kawanan bajing loncat yang sering meresahkan para sopir truk saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring.
Kedua tersangka yakni, Iwan Saputra (18) dan M Iwan (33), diringkus polisi Senin (31/07) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Iwan Saputra, yang merupakan warga tempatnya beroperasi, karena mencoba kabur dari genggaman petugas.
Kapolsek SU I, Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku ketika sedang melancarkan aksinya di depan kantor Kejari Palembang, pada sebuah mobil truk pengangkut bawang merah. Karena keduanya mencoba kabur saat hendak diamankan sehingga salah satu pelaku yang menjadi otak kejahatan tersbut, terpaksa diberikan tindakan tegas.
“Barang bukti yang kita amankan berupa; satu unit sepeda motor Yamaha Mio Merah Hitam dan senjata tajam (Sajam) jenis pisau garpu yang digunakan pelaku saat beraksi. Ada juga dua karung bawang merah seberat 50 kg dengan total Rp1 juta,” ujar Alkap di Mapolsek, Kamis (03/08).
Sambung Kanit Reskrim, kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Gubernur HA Bastari lorong Sederhana, RT 05, Kelurahan Silaberanti, SU I, dan warga Jalan Sembedayai 1, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjata.
Sementara, tersangka Iwan mengaku, sudah sering melalukan aksi bajing loncat lantaran tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Rencannya bawang curian ini akan dijual ke Pasar Induk Jakabaring, seharga Rp800.000 pak, kalau berhasil,” kata kuli panggul ini.
Hal senada dikatakan Muhammad Iwan, kalau dirinya sebagai pilot (bawa sepeda motor). “ Saya yang bawa motor dan dia (Iwan) yang naik ke atas truk untuk mengambil bawangnya,” akunya. (bay)

















