PALEMBANG, Fornews.co – Fandi Ahmad, 30 yang merupakan Narapidana (Napi) Lapas Prabumulih serta Andi Arli yang merupakan napi asal Lapas Lubuklinggau, Sumsel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, kedua napi ini melakukan penipuan bahkan memeras korbannya meski berada di dalam tahanan.
Berdasarkan informasi, aksi napi Fandi ini diawali perkenalan dengan seorang korban di media sosial. Fandi pun menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Brigadir. Fandi pun kemudian merayu korban untuk melakukan video sex secara virtual dengan janji akan menikahi korban.
Korban yang termakan rayuan Fandi pun melakukan aksi tersebut dan direkam oleh pelaku Fandi. Hasil rekaman tersebut pun kemudian dijadikan pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 3,8 juta.
Hal serupa juga dilakukan oleh napi Andi yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Serka yang bertugas di Intel Kodim Garut. Andi pun berhasil menipu korbannya sebesar Rp 17,5 juta selama tiga bulan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan kedua napi ini menipu korbannya langsung di dalam lapas dengan memasukkan ponsel ke dalam lapas. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat para napi tersebut di tahan untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Kedua napi ini di lapas terpisah yakni di lapas Prabumulih dan Linggau,” katanya, Kamis (03/09).
Ia mengaku kedua napi ini menipu korbannya dengan modus yang sama yakni menyamar sebagai anggota Polisi dan satu lagi menyambar sebagai anggota TNI. Untuk yang menyamar anggota TNI ini bahkan pelaku mengedit fotonya dan menguploadnya ke media sosial untuk mencari mangsanya.
“Tersangka ini merupakan napi atas kasus pencurian yang divonis selama 9 tahun penjara,” tutupnya. (lim)