SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), akan mengubah status dua rumah sakit di Bumi Serasan Sekate, menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dua rumah sakit tersebut yakni, yakni RSUD Bayung Lencir, dan RSUD Sungai Lilin. Dimana diharapkan, dengan pengalihan status BLUD diharapkan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat semakin meningkat.
Asisten III Setda Muba, H Ibnu Saad SSos MSi mengatakan, kedua RS tersebut akan efektif menjalankan BLUD mulai 2018 mendatang. Sementara tahun ini pihaknya bersama Dinkes dan dinas terkait melakukan persiapan dan pembenahan sembari menunggu revisi Surat Keputusan (SK) Bupati tanggal 29 Desember 2016.
“Point penting lainnya yang perlu diselesaikan adalah mengenai penganggaran yang belum dimasukkan ke dalam kerangka umum kebijakan daerah tahun 2017 melainkan masih di satuan kerja Dinkes Muba,” ujar Ibnu Saad di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekayu, Selasa (04/04).
Dengan BLUD, lanjut Ibnu, pengelolaan RS jadi otonom melalui satu perpanjangan, sumber dana dari APBD harus ada KPA dari Dinkes dan diharapkan pelayanan yang lebih baik.
“Tingkatkan terus koordinasi dan konsultasi teknis dengan Dinkes, hasilnya nanti disampaikan ke BPKAD lalu Bagian Hukum untuk penguatan revisi,” kayanya seraya mengingatkan agar RSUD tetap prima memberikan pelayanan kepada masyarakat selama proses menuju BLUD. (cak)
















