MAGELANG, fornews.co — Peneliti dan aktivis pergerakan, Anang Imamuddin, menyoroti dugaan potensi pelanggaran ASN di Magelang.
“Diduga dan akan berpotensi melakukan pelanggaran disiplin ASN terbesar di seluruh Indonesia,” ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp, Jum’at pagi, 8 Agustus 2025.
Anang menjelaskan, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Maka, imbuhnya, jika ada pertentangan peraturan perundangan yang lebih rendah dinyatakan tidak berlaku.
Perundang-undangan di Indonesia mempunyai tata urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
4. Peraturan Pemerintah (PP).
5. Peraturan Presiden (Perpres).
6. Peraturan Daerah (Perda).
Anang mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang terlibat dalam Verifikasi Data Kemiskinan Tahun 2025 di Magelang.
Setidaknya terdapat 8.348 ASN seluruh SKPD di Kabupaten Magelang yang ditugasi menjadi verifikator data kemiskinan.
Anang mengungkapkan ASN paling banyak justru dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan hingga 5.142 orang.
“Sementara kita tahu tugas, pokok, dan fungsi, dari seorang guru adalah mengajar,” ujarnya.
Dasar dari penugasan verifikasi data kemiskinan tersebut adalah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Magelang.
Merujuk keterangan tersebut, kata Anang, bahwa sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan perundan-undangan di atasnya, yaitu Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan analisa tersebut, pihaknya menyampaikan kepada Bupati Magelang beserta jajaran dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang beserta seluruh wakil rakyat, untuk hati-hati dan waspada.
Imbauan untuk berhati-hati dan waspada tersebut berkaitan adanya kegiatan Verifikasi Data Kemiskinan Tahun 2025 yang melibatkan ribuan ASN di Kabupaten Magelang.
Menurut Anang, hal ini berpotensi terhadap ASN melakukan pelanggaran disiplin terbesar di Indonesia.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di bidang pemerintahan, selalu diatur oleh tata aturan yang disebut perundang-undangan,” tandasnya.
















