PALEMBANG, fornews.co – PT Rantai Mulya Kencana (RMK) diminta untuk bisa merealiasikan bantuan pada bulan Juli 2022 nanti, terhadap warga Selat Punai Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang, yang terdampak debu.
Permintaan tersebut diutarakan Kuasa Hukum warga dari MSM Law Firm, M Sigit Muhaimin, yang mewakili kliennya Mardi dan Kamaluddin dari RT 25 dan RT 26.
“Selaku penasehat hukum, kami merasa perlu meminta jawaban dan tangapan tetulis dari pihak PT RMK atas tindak lanjut penyelesaian tuntutan warga yang terdampak dari dugaan pencemaran lingkungan hidup,” kata dia, senin (27/6/2022).
Sigit mengungkapkan, bahwa dari hasil rapat koordinasi, terkait usulan tanggal dan bulan realisasi pencairan bantuan CSR kepada masyarakat terdampak debu batubara tertangal 26 Juni 2022.
“Kami harap pihak perusahaan segera merealisasikan bantuan itu pada warga yang terdampak pencemaran lingkungan debu batubara di RT 25 dan RT 26. Agar dapat dilaksanakan pada bulan awal Juli 2022, biar tidak terjadi gejolak dimasyarakat, akibat seringnya bertanya-tanya tentang realisasi bantuan tersebut,” ungkap dia.
Sementara, Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (Iksowdus), Julianto menjelaskan, dari awal realisasi bantuan saat memberikan sambutan sudah meminta kepada pihak PT RMK menentukan tanggal dan bulan, untuk merealisasikan bantuan pada tahun-tahun berikutnya dan saat itu sudah dibuat konsep.
“Tapi pihak RMK belum bersedia melakukan tanda tangan kesepakatan, karena akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran petinggi mereka di Jakarta,” jelas dia.
Apa yang dikhawatirkan warga, terang Yulianto, akhirnya terbukti, karena saat sudah mulai musim debu, masyarakat kembali gelisah dan banyak bertanya tanya terkait bantuan dari PT RMK Energi untuk masyarakat yang terdampak debu.
“Makanya kami bersama penasehat hukum dan masyarakat bersepakat dan berharap, agar pihak PT RMK dapat merealisasikan bantuan tersebut dalam waktu dekat,” terang dia.
“Dapat pula segera membuat kesepakatan tanggal dan bulan realisasi pencarian bantuan untuk tahun tahun berikutnya demi mencegah gejolak di masyarakat,” tegas dia.
Sekadar informasi, bahwa lebih kurang 170 (kepala keluarga) warga Selat Punai RT 25/26 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang mayoritas mata pencahariannya petani dan nelayan. Sementara PT RMK terletak di pinggiran Sungai Musi ujung Kota Palembang, yang berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim.
Sejak 4 tahun berdirinya PT RMK yang melakukan aktivitas bongkar muat batubara yang ada di wilayah Muara Enim, berhadapan langsung dengan kampung Selat Punai.
Warga di sekitar khususnya Selat Punai, sangat resah dengan debu batubara yang sangat mengganggu, baik dari kebersihan lebih-lebih kesehatan. Apalagi, biasanya pada bulan Juli dan agustus ,saat hujan jarang turun, maka debu akan semakin tebal dan mengganggu masyarakat. (aha)