PALEMBANG, fornews.co – Persoalan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal dibawa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel dan stakeholder terkait ke Kementerian ESDM.
Hal tersebut diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Selasa (11/6/2024).
“Kita mencari solusi yang terbaik. Hasil rapat hari ini kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat,” ujar dia.
Pada rakor tersebut melibatkan Forkopimda Provinsi, Pj Bupati Muba, SKK Migas dan Pertamina, yang membahas penambangan dan penyulingan minyak ilegal di Sumsel, khususnya Kabupaten Muba.
Melalui audiensi dengan Kementerian ESDM, kata Fatoni, diharap dapat menemukan solusi terkait penyelesaian permasalahan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba.
Karena, sambung dia, persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten atau provinsi, lantaran erat kaitannya dengan regulasi di Pemerintah Pusat.
“Terkait pelaksanaan tugas penanganan permasalahan tersebut akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi. Tentu, bila menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maka akan dijalankan Pemerintah Pusat dan jika menjadi kewenangan pemerintah daerah maka akan dijalankan pemerintah daerah,” kata dia.
Fatoni mengungkapkan, di daerah ini ada pemerintah daerah dan kepolisian yang akan menjalankan sesuai kewenangan masing-masing.
“Tidak ada yang mengambil alih, harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegas dia.
Sementara, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi menuturkan, pihaknya berharap kedepan ada regulasi maupun aturan terkait persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Muba.
“Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat,” tutur dia.
Hal tersebut, tambah dia, sangat penting untuk mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (ratas) Jumat (12/4/2022) lalu, terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman keselamatan bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara. (aha)