PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur (IT) II, Palembang, meringkus Eko Saputra (41), dipersembunyiannya di Kota Lubuklinggau. Eko diduga menggelapkan uang Hotel Sintesa Peninsula Rp135 juta.
Dari pengakuan tersangka, menggelapkan uang tempatnya di Jalan Residen Abdul Rozak, sebanyak dua kali. Pertama sebanyak Rp77 juta yang merupakan uang penghasilan hotel, namun tidak disetorkannya ke perusahaan pada 3 Agustus 2017 lalu.
“Kedua kalinya itu saya ambil Rp58 juta. Uangnya untuk pengobatan ayah saya yang sudah lama sakit-sakitan,” ujarnya saat gelar perkara, di Mapolsek IT II, Selasa (28/11).
Karena aksinya ketahuan setelah adanya audit keuangan perusahaan, warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Sekundang nomor 348, Kelurahan Bukti Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, tersebut melarikan diri ke Lubuklinggau.
“Tapi sekarang bapak saya sudah meninggal. Saya kabur, karena terlanjur mengambil uang tersebut,” aku pria yang pernah menjabat Asisten Kontrol Finansial di hotel tersebut.
Sementara, Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadiwijaya mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan pasca pihak hotel melaporkan kejadian tersebut. “Dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada di Lubuklinggau. Kami jemput dan tangkap,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara. (bay)

















