
KAYUAGUNG-Guna menekan penyakit masyarakat, Petugas Polres OKI mengerebek arena dadu kuncang di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Kamis (29/12). Selain ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari arena dadu kuncang.
Ketiga tersangka dimaksud yakni Edi toyib (47), warga Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal; Suharto (44), warga Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal dan Aisen Hower (41), warga Desa Sungai Pasir, Cengal. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu set alat permainan dadu guncang dan uang tunai sebesar Rp1.089.000.
“Dari ketiga tersangka, semua memiliki peran. Ada yang bertugas menarik uang dari para pemasang, bagian mengguncang dadu dan ada yang bertugas mengawasi situasi,” ucap Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIk.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian dilokasi tersebut. Berbekal dari informasi itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, tak ada satupun warga yang melakukan perlawanan hingga akhirnya ketiga tersangka ditangkap. Sementara pemain lain berhasil kabur dari sergapan petugas.
Atas perbuatan itu, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. “Saat ini para tersangka sudah kami amankan, berikut barang bukti alat judi dan uang tunai,” terang Kapolres.
Dihadapan penyidik, tersangka Edi mengaku kalau dirinya hanya bertugas menguncang dadu saja.” Kami buka lapak dadu ini baru beberapa bulan pak. Hasilnya tidak begitu banyak, kadang-kadang kami rugi juga pak,”akunya.(fian)

















