
PALEMBANG, fornew.co-Ketua Majelis Hakim Saiman SH,MH, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Ikwanudin.
Ketua Majelis Hakim Saiman SH,MH, yang didampingi Hakim Anggota Abu Hanifah SH,MH dan Arizona Mega jaya SH menyatakan, penahanan tersebut guna kepentingan pemeriksaan, jadi dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan memperhatikan Pasal 26 ayat (1) Jo, Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Menetapkan, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Palembang, paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan terdakwa dan keluarganya,” ujarnya, saat membacakan penetapan, pada sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (06/04).
Setelah membacakan penetapan Laonma, Hakim Ketua juga membacakan penetapan untuk Ikwanudin. Isi dari penetapan tersebut sama dengan yang ada pada penetapan Laonma PL Tobing.
Dalam penetapan yang dibacakan Hakim Ketua tersebut, Saiman mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, membacakan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 13/Pid.Sus-TKP/2017/PN Plg, atas terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaaan, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Terhadap penahanan tersebut, Ihkwanuddin menuturkan, bahwa semuanya harus diikuti. “Ya kita taat hukum. Sebagai warga yang baik kita ikuti dan nanti akan kita ikuti persidangan. Nantikan dalam persidangan akan dibuktikan siapa berbuat apa bertanggung jawab apa, mudah-mudahan keadilan ada pada kita,” tutur mantan Kepala Kesbangpol Sumsel itu. (tul)















