FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Hakim Tunda Baca Penetapan Penahanan Terdakwa, Dua Kubu Nyaris Perang

Kamis, 19 Oktober 2017 | 20:22
Rombongan massa dari salah satu pihak yang bersidang, menghunuskan pedang lantaran tak puas dengan yang terjadi di persidangan, di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis (19/10) sore. (ist)

Rombongan massa dari salah satu pihak yang bersidang, menghunuskan pedang lantaran tak puas dengan yang terjadi di persidangan, di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis (19/10) sore. (ist)

PALEMBANG, fornews.co-Suasana di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (19/10) sore mendadak tegang. Pasalnya, dua kubu dari pihak terdakwa dan korban yang beselisih dalam persidangan, hampir terlibat adu fisik.

Bahkan, dari salah satu pihak ada yang menghunuskan senjata tajam (sajam) jenis pedang. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 16.45WIB di sekitar Jalan Ade Irma Suryani atau di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang lama. “Pertama sih biasa, antar mereka terlihat ribur mulut. Entah karena apa, ada yang mengeluarkan pedang,” ujar saksi mata, yang melihat kejadian tersebut.

Orang yang membawa pedang itu, sambungnya, mengibaskan sajamnya ke arah rombongan yang diduga dari pihak terdakwa, yang lagi berada di depan pagar Kantor PN. Beruntung, tidak sampai terjadi perang sajam sungguhan. Karena, tak lama berselang kedua pihak yang berselisih meninggalkan lokasi dan saat polisi tiba di tempat kejadian, rombongan yang membawa sajam tadi langsung mengambil langkah seribu.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Ternyata, buntut dari keributan itu lantaran diduga karena ada pihak yang tidak menerima hasil sidang pada kasus pengrusakan. Karena pada sidang tersebut, Majelis Hakim membatalkan pembacaan penetapan penahanan terhadap tujuh tersangka, yakni Agus, Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, dan Antoni. “Penetapan urung kita bacakan, kardna situasi tak kondusif,” ujar Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu juga, Penasehat Hukum terdakwa Andi, Dr Fahmi SH, MH, ikut memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif yang salah membuat nama dan identitas terdakwa. Seharusnya terdakwa masih anak-anak, justru disebut sudah dewasa. “Umurnya (terdakwa Andi)  baru 16 tahun waktu itu dan masih anak anak,” jelasnya.

Usai Majelis Hakim membacakan pembatalan penetapan penahanan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Jhon fredy SH menyatakan, protes saat majelis hakim hendak membacakan penetapan penahanan yang dibatalkan. “Majelis Hakim saya keberatan, saya keluar dari persidangan, ini tidak benar,” katanya.

Jhon Fredi mengaku sangat keberatan, atas akan ditahannya klien mereka. Karena, selain putusan hakim tersebut dinilainya berlebihan, para terdakwa atau klienya sangat kooperatif  sejak awal kasus ini  dimulai. “Saat di polisi dan jaksa tidak di tahan, nah ini hakim malah mau menahan. Apa alasanya, klien kami selalu tertib,” tukasnya.

Berbeda dengan apa yang disampaikan Kuasa Hukum korban, Advokad Desmon SH, yang cukup kesal dengan batalnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Karena, hal tersebut adalah bentuk penekanan atau interpensi pada proses hukum. “Jelas kami tidak terima, Kami korban dan merasa di rugikan. Wajar kalau kami minta di tahan para terdakwa itu,” tegasnya.

Dari situ, suasana makin terlihat tegang ketika satu dari keluarga terdakwa berdebat dengan Kuasa Hukum korban. Bahkan mereka sudah saling tunjuk, sedangkan aparat kepolisian yang mengawal langsung melerai pertikaian tersebut.

Sekadar informasi, tujuh terdakwa ini diketahui dihadapkan ke meja hijau,  lantaran pada 2013 lalu mereka diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman, dan dari kerusakan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp500.000 dan yang melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Majelis Hakim Vonis Pemakai Sabu Setengah dari Tuntutan JPU

Next Post

Transmart Palembang City Center Hadir Manjakan Masyarakat

Please login to join discussion
Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tidak cukup hanya dilakukan ketika api...

Read more
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In