PALEMBANG, fornews.co – Tak butuh waktu lama bagi jajaran tim buser Polsek Rambutan, Kabupaten Banyusin, untuk menangkap kawanan pencuri buah kelapa sawit di Desa Baru, kecamatan Rambutan, yang terjadi pada Sabtu (8/2/2025) pekan lalu.
Sehari setelah aksi yang dilakukan empat pencuri yakni, Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang; Doni Damara (20), warga Desa Plajau; Riamon (30) warga Desa Tanah Lembah; dan Herisko (24) warga Tanjung Kerang, Banyuasin itu, tim buser Polsek Rambutan langsung menangkap mereka, pada Minggu (9/2/2025).
Kapolsek Rambutan, AKP Ledi menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian buah sawit itu diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Baru, Kecamatan Rambutan.
“Dari laporan masyarakat tersebut, anggota buser langsung menuju ke TKP dan mengamankan empat tersangka,” ujar dia didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khadafi, Selasa (11/2/2025).
Ledi mengatakan, aksi pencurian sawit itu dilakukan empat tersangka di Desa Baru, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB hingga 00.30 WIB. Kemudian, warga bersama Kades Baru, Alpino (42), melakukan pengintaian.
“Saat empat tersangka sedang menyodok buah sawit itulah, warga melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Rambutan,” kata dia.
Buah sawit berhasil curian tersebut, ungkap Ledi, dikumpulkan para tersangka dan diangkut menggunakan kapal ketek, lalu sawit dijual kepada pengepul sawit dengan harga perkilo Rp1.500.
“Sebenarnya ada lima pelaku saat melakukan aksi pencurian itu, namun satu pelaku berhasil melarikan diri dari penggrebekan. Kita tetap melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kabur itu,” ungkap dia.
Lerdi menjelaskan, pihaknya juga telah menyita barang bukti (BB) sebanyak 30 tandan buah sawit, 1 buah kapal ketek, 1 buah alat tojok, dan 1 buah egrek.
“Para pelaku ini kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” jelas dia.
Sementara, Edi, salah satu pelaku berkilah, bahwa perbuatan pencurian ini baru dilakukannya satu kali.
“Baru satu kali ini (mencuri) pak, rencana sawit curian ini akan dijual ke pengepul seharga Rp1.500 perkilo dengan total uang didapat Rp1,5 juta. Uangnya dibagi dan digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari,” tandas dia. (kaf)