JAKARTA, fornews.co — Memperingati Hari Angkutan Umum Nasional 24 April 2025, Komnas Perempuan menyesalkan masih terjadi kasus kekerasan seksual di transportasi umum.
“Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir, jika tidak ada upaya dan sistematis untuk pencegahan serta penanganannya,” ungkap Komisioner Chatarina Pancer Istiyani. di Jakarta.
Dalam laporan tertulis yang diterima fornews.co pada Kamis, 24 April 2025, Komnas Perempuan menegaskan setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di manapun termasuk di transportasi umum.
Transportasi umum yang seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman kekerasan, justru berbalik fakta.
Terungkapnya kasus seksual di KRL Commuter Line arah Tanah Abang-Rangkasbitung bukan yang pertama terjadi.
Berdasarkan data PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) sepanjang Januari hingga Oktober 2024 tercatat 57 kasus seksual di KRL dan stasiun kereta.
Bahkan, kata Chatarina, tahun 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima aduan 19 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah transportasi dalam bentuk fisik dan nonfisik hingga pemerkosaan.
“Kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Komisioner Ratna Bara Munti.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 12 UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengungkapan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Komnas Perempuan menekankan penegakan hukum dan langkah pencegahan yang komprehensif terhadap korban harus dioptimalkan.
Apa yang disampaikan Chatarina, menurut Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, data tersebut menjadi alarm bahwa ruang publik–termasuk transportasi umum–belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
Adanya kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum menjadi indikasi daruratnya penanganan secara menyeluruh.
Isu ini menjadi seruan bersama mendesak penegak hukum segera mendindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Meski upaya pencegahan kekerasan terhadap peremouan sudah dilakukan PT Kereta Api Indonesia dan PT Trans Jakarta, namun, upaya pencegahan harus terus dilakukan dengan menyuarakan himbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum lainnya.
Hal ini harus dilakukan agar pengguna transportasi umum dapat merasakan nyaman dan aman saat melakukan perjalanan.
Penyedia jasa angkutan umum seyogianya menyusun dan menerapkan SOP pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di angkutan umum.
Tidak hanya sebatas di angkutan umum. SOP pencegahan dan penanganan juga perlu dilakukan dalam lingkungan kerja.
Selain itu, para petugas di lingkungan kerja dan angkutan umum sekiranya wajib diberikan pelatihan untuk menanggapi laporan korban secara empati.
“Contohnya yang dilakukan PT KAI dengan CCTV Analytic yang dapat mengenali pelaku tidak terduga,” Komisioner Devi Rahayu.
Sehingga, sambungnya, pelaku dapat dicegah masuk ke area stasiun KRL sebagai efek jera.
“Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelaku dari kartu identitasnya,” ujarnya.
Komnas Perempuan menyarankan kepada Kepolisian RI memastikan proses penanganan laporan korban kekerasan seksual dilakukan dengan sensitif gender, cepat, dan adil.
Kedua, Kementerian Perhubungan mengintegrasikan perlindungan dari kekerasan seksual ke dalam kebijakan dan standar layanan transportasi publik di seluruh Indonesia, serta mendorong semua operator transportasi untuk memiliki SOP dan sistem pengaduan kekerasan seksual untuk mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan.
Ketiga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkatkan edukasi masyarakat dan kampanye anti kekerasan seksual di ruang-ruang transportasi, serta memfasilitasi pelatihan bagi operator transportasi dalam menanggapi kekerasan seksual.
Terakhir, atau keempat, masyarakat pengguna angkutan umum juga aktif membangun budaya saling menjaga di ruang publik , berani bertindak, berbicara, dan melaporkan. (adam)