PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat.
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo mengatakan, rumah restorative justice ini merupakan program Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.
“Seperti perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat, dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat,” ujar dia, saat berbicara pada peresmian rumah restorative justice di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/4/2022).
Harnojoyo mengapresiasi program Kejati dan Kejari ini, karena program ini memberi peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan.
Sementara, Wakil Kepala Kejati Sumsel, Muhammad Naim, SH mengungkapkan, syarat untuk bisa mendirikan rumah restorative justice ini, sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Rumah restorative justice ini bisa dilakukan untuk perkara ringan, seperti untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” ungkap dia.
Naim melanjutkan, selain di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan rumah restorative justice di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.
“Kita juga secara bersamaan meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,” tandas dia. (aha)

















