
PALEMBANG, fornews.co-Bagi bakal calon (balon) Walikota Palembang yang akan maju lewat jalur perorangan, paling tidak harus memiliki 72.000 lebih dukungan dari masyarakat.
Komisioner KPU Palembang Firamon Syakti menjelaskan, karena Palembang termasuk kategori jumlah penduduknya diatas satu juta, maka pada Pilkada Palembang 2018 untuk dukungan perseorangan, sesuai dengan PKPU yang jumlah penduduknya diatas satu juta, maka dukungannya harus 6,5% dari jumlah DPT terakhir. “Untuk jumlah DPT terakhir saat Pilpres kemarin 1.144.014 orang. Jadi, kalau calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 72.000 an,” jelasnya, Senin (05/06).
Selain itu, Firamon mengungkapkan, calon perorangan juga harus memberikan dukungan yang murni, dalam arti calon perorangan ini jangan asal mengumpulkan KTP saja. Tapi orang tersebut secara hati nurani mendukung secara faktual. “Saat nanti kita kroscek verifikasi faktual, kalau yang bersangkutan tidak ada niat dari awal yang bersangkutan mendukung seseorang, berarti dari situ kelihatan apalagi, kalau hingga terjadi dua dukungan. Maka orang yang bersangkutan tersebut membuat surat pernyataan dukungan kepada salah satunya,” ungkapnya.
Khusus untuk sebaran dukungan, sambungnya, sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2016, sebarannya harus 50% lebih dari jumlah kecamatan. “Sementara di Palembang sendiri ada 16 kecamatan dan dua pemekaran, jadi lebih kurang 10 kecamatan,” tukasnya.
Sementara, balon wako yang akan menggunakan jalur perorangan Chairil Syah menuturkan, pihaknya sudah memahami dengan semua persyaratan yang ditetapkan KPU. “Insyaallah kami berdua (Mualimin Pardi Dahlan), bersama warga Palembang, siap mengikuti seluruh proses persyaratan menuju 2018 nanti,” tandasnya. (tul)
















